by

1 September Sweeping Pajak STNK

Steven Waworuntu SSTP
Steven Waworuntu SSTP
Tomohon – Menindaklanjuti surat edaran dari Pemprov Sulut nomor 973/2916/Sekr- Dipenda tertanggal 25 Agustus 2014, Pemkot Tomohon akan melakukan sweeping/ operasi kendaraan bermotor lunas pajak, bea nama dan mutasi kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah secara serentak/terpadu di SPBU di 15 kabupaten/kota.

“Untuk mengurus perizinan, KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran,surat keterangan dan layanan pemerintahan lainnya di instansi pelayanan publik dan pemerintahan kelurahan/desa harus melampirkan tanda bukti lunas pajak kendaraan bermotor (PKB, BBN-KB dan Mutasi) termasuk alat-alat besar/ berat serta pajak air permukaan,” jelas Kabag Humas Pemkot Tomohon Steven Waworuntu SSTP seraya menghimbau seluruh wajib pajak Untuk menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sekalian mengucapkan terima kasih bagi warga yang rajin membayar pajak. (Maria wolajan)

Comment

Leave a Reply

News Feed