by

Bertambah, 77 Km Jalan Kabupaten di Minahasa Masuk Tanggung Jawab Provinsi

77 Km Jalan Kabupaten di Minahasa Masuk Tanggung Jawab Provinsi

Minahasa – Sebanyak 11 ruas jalan yang tersebar di Kabupaten Minahasa dengan panjang mencapai sekitar 77 Kilometer (Km) yang sebelumnya berstatus jalan Kabupaten, kini statusnya dinaikkan menjadi jalan Provinsi dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Gubernur Sulut Tahun 2015 lalu, tentang peningkatan status jalan, yang perealisasiannya berlaku tahun 2016 ini.

Dengan demikian, dari total 920 Km panjang jalan yang ada di Minahasa, 431 Km diantaranya kini menjadi tanggung jawab pemeliharaannya oleh Pemprov Sulut, sementara tanggung jawab pemeliharaan jalan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa menjadi berkurang.

Kepala Dinas PU Minahasa, Ir Jhon Kussoy MT, kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (13/01) mengatakan, dinaikkannya status jalan ini menyusul usulan yang diajukan ke Pemprov Sulut tahun lalu.

“Bila dinaikkan status menjadi jalan Provinsi otomatis Minahasa akan semakin berkurang tanggung jawabnya. Selain itu, lebar jalan akan semakin meningkat dan kualitasnya menjadi lebih baik bila sudah menjadi status jalan Provinsi,” ujarnya.

Adapun ruas-ruas jalan yang dialihkan statusnya itu yakni, ruas jalan Warembungan-Sea 6 Km, Sea-Kalasey 6,5 Km, Sasaran-Rurukan 3,1 Km, Tataaran-Remboken 9,55 Km terbagi dua ruas jalan, Tataaran-Tonsaru 4,1 Km, Remboken-Kawangkoan 10,9 Km, Langowan-Palamba 18 Km terbagi dua ruas jalan dan Tondano-Korakora 19,1 Km terbagi dua ruas jalan.

Sementara, untuk tahun 2016 ini, seluruh ruas jalan milik Provinsi Sulut di Minahasa akan mendapat kucuran dana pembangunan dari Pemprov Sulut sebesar Rp 170 Miliar. Dengan demikian, tahun 2016 ini ada sekitar Rp 280 Miliar angggaran pembangunan infrastruktur jalan di Minahasa, termasuk Rp 110 Miliar yang dianggarkan dalam APBD Minahasa tahun 2016.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed