by

80 Saksi Siap Dihadirkan Majelis Hakim Pada Kasus Tipikor PD Pasar Manado

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/08/2015) menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana institusi PD Pasar Manado tahun 2012 – 2013 dengan terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, Jimmy Renny Kowaas, 63, tinggal di Jalan Marthadinata Nomor 10, Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan IV, Kecamatan Pala kota Manado.

Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Verralinda Lihawa, Hakim Anggota Wenny Nanda dan Vincentius Banarc, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan WI Gerungan, membacakan dakwaan terdakwa. Dimana perbuatan terdakwa dia lakukan ketika terdakwa selaku Dirut Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, berdasarkan surat keputusan Walikota Manado tanggal 23 Agustus 2014. Bertindak baik secara sendiri, maupun bersama dengan Tommy Tendean, selaku Koordinator Pasar Bersehati, Marthin Raimond Mukuan, selaku Koordinator Pasar Pinasungkulan Serta Evaline Christine Runtuwene, selaku Kepala Bagian Keuangan PD Pasar Manado. Pada bulan Januari tahun 2012, sampai bulan Mei 2013, bertempat di Kantor Pusat Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado, kompleks pasar orde baru, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala. Kantor Unit Pasar Pinasungkulan Karombasan, Kantor Unit Bersehati Calaca. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, melakukan beberapa perbuatan meski masing-masing merupakan kejahatan , pelangaran ada hubungannya sedemikiian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut, yang dilakukan terdakwa.

Pada tahun 2012, sampai 2013, tampak persetujuan direksi terdakwa telah melakukan peminjaman kepada pihak ke-3 sebesar Rp700 juta dan Rp85 juta, dengan cara memerintahkan saksi Tommy Tendean selaku coordinator pasar pinasungkulan dan saksi Marthin Raimond Mukuan.

Kemudian uang hasil pinjaman dibawa oleh Tommy Tendean didampingi Mohammad Donald Pandialang untuk diserahkan kepda terdakwa di ruang kerjanya.

Penyerahan uang-uang yang berasal dari pinjaman pihak ke-3 kepada terdakwa telah berlangsung dari tahun 2012 sampai 2013, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mencapai Rp785 juta ditambah bunga 20%.

Nah untuk menutupi perbuatannya, terdakwa memerintahkan Evaline Christin, dan Tommy Tendean dan Marthin Raimond Mukuan, membuat dokumen pertanggungjawaban pengeluaran fiktif serta menandatangani kuitansi-kuitansi pengeluaran seolah olah dipergunakan untuk biaya operasional seperi biaya pemeliharaan pasar bersehati dan pinasungkulan, padahal kenyataannya kegiatan-kegiatan tidak perna dilaksanakan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tetang pemberantasan tindak piidana korupsi jo psal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selesai membacakan dakwaan, Penasehat Hukum terdakwa, Stenly Lontoh dan Detty Lerah, mengatakan tidak akan melakukan asepsi. Majelis Hakim pun menunda sidang pelan depan dengan menghadirkan para saksi yang terbilang banyak.

” Sidang ditunda pekan depan, dan karena ada 80 saksi, maka sidang akan di lakukan dua kali seminggu,”tutupnya.(ay)

Comment

Leave a Reply

News Feed