by

Curhat di Medsos, Adik Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,4 M Terancam Dipidana

Fransisca Tuwaidan (1) copy
Fransisca sewaktu digiring penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Manado – Kicauan Janto Tuwaidan adik FMT alias Fransisca alias Etha, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelanan Rp1,4 miliar, terancam dipidana. Pasalnya, Janto yang pernah mengintervensi wartawan sewaktu kakaknya menjalani pemeriksaan, kini menuding penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut bersekongkol dengan pihak pelapor.

Dalam kicauannya di Media Sosial atau Medsos, Janto meminta agar Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) untuk melakukan gelar perkara kembali terkait kasus dugaan tipu-tipu yang telah dilakukan kakaknya.

(Sempat DPO, Fransisca Mantan Anggota Legislator Minut Tersangka Penipuan Akhirnya Ditahan Polda Sulut http://cybersulutnews.co.id/sempat-dpo-fransisca-mantan-anggota-legislator-minut-tersangka-penipuan-akhirnya-ditahan-polda-sulut/)

“Disinyair proses penetapan tersangka ini ada kongkalikong penyidik Jatanras dengan pihak pelapor, di indikasi proses penyelidikan ini karena desakan sponsorsip. Kami pihak keluarga tidak mengintervensi proses penyelidikan pihak kepolisian, namun kami patut menduga bobroknya integritas penyidik karena sponsorsip tadi,” tulis Janto.

Dituliskan Janto pula kalau kasus piutang Rp1,4 miliar yang telah melilit kakaknya itu, tidak termasuk dalam kategori pidana, melainkan kasus perdata. “Setahu kami hutang piutang bukan merupakan ranah pidana, tetapi perdata. Apalagi Eta pernah membayarkan bunga pinjaman Rp200 juta kepada Henry Tirayoh sebagai pelapor, melalui rekening istrinya atas nama Vivian Dimpudus. Mohon tanggapan serta saran dari para netizen,” tulisnya.

(Baca juga : Mantan Anggota Legislator Minut Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp1,4 M Ini Hajar Wartawan http://cybersulutnews.co.id/mantan-anggota-legislator-minut-tersangka-penipuan-dan-penggelapan-rp14-m-ini-hajar-wartawan/)

Kicauan dari adik tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, langsung ditanggapi juru bicara Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (01/04/2017). Dijelaskan Tompo, curhatan Janto di Medsos, bisa memenjarakannya. Bilamana, semua ucapan yang telah dikatakannya tidak bisa buktikan.

“Komentar saudaranya Etha ini mencemarkan nama baik kepolisian, jika kalimatnya tersebut tidak terbukti, ini bisa dipidana,” tegas Tompo.

Dijelaskan Tompo, pihaknya menetapkan dan menahan tersangka karena telah melewati berbagai proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Dalam kasus ini sendiri, tersangka telah berulang kali dipanggil dan diperiksa. Jadi kata Tompo, pihaknya tidak serta merta menjadikan Fransisca sebagai tersangka dan menahannya, jika tidak didasari hukum yang jelas.

Sementara itu, dari informasi yang dikorek Cybersulutnews.co.id, selain tidak kooperatif. Fransisca mantan anggota legislator Minut yang dililit kasus penipuan dan penggelapan itu selalu menyebutkan nama salah satu petinggi Polda Sulut kala dirinya akan menjalani pemeriksaan.

‘’Ada nama petinggi yang selalu dia sebut. Katanya berteman. Mungkin karena itu dia tidak kooperatif, sehingga kita memberikan status DPO,’’ terang sumber penyidik kepada cybersulutnews.co.id.

Lebih lanjut dijelaskan sumber, upaya negosiasi antara tersangka dan korban telah ditempuh. Tapi tersangka tidak mengindahkannya. ‘’Mulai dari janji akan mengosongkan rumah, sampai akan membayar kerugian. Semua tidak dilakukan. Dengan kata lain, tidak ada niat baik dari tersangka,’’ bebernya.

Diketahui, kasus ini dilaporkan Henry Tirayoh ke Mapolda, Kamis (22/01/2015), dengan nomor aduan STTLP/72.a/1/2016/SPKT. Kepada penyidik SPKT Polda Sulut, Henry menjelaskan kalau dirinya merasa tertipu dengan sikap Fransisca, yang telah menjual lahannya di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut, namun tidak kunjung dikosongkan.

Padahal kata Henry, lahan itu telah dibayar lunas sejak Oktober 2015. Lanjut dikatakan Henry, aksi jual beli antara dirinya dan Fransisca turut disaksikan pihak Notaris. Sayangnya, lahan yang dibeli Rp1,4 miliar tidak dikosongkan.

“Dia janji sama saya, akan keluar bulan Oktober 2015, tapi tidak keluar juga. Saya sudah berikan kesempatan sampai Desember 2015 tidak juga keluar. Bahkan hingga Januari 2016 dia masih tidak kosongkan rumah,” kata Henry kepada penyidik.

“Dia juga janji akan pulangkan uang yang telah saya berikan. Tetapi hingga sekarang dia tidak kunjung berikan kerugian yang saya alami,” sambungnya.

Atas dasar itu lanjut Henry, dirinya menempuh jalur hukum. Hingga akhirnya, Fransisca yang melakukan aksi pemukulan terhadap wartawan TV, dikenakan pasal 372, 378 KUH Pidana. (jenglen)

Comment

Leave a Reply

News Feed