by

Dipicu Miras, Nyawa Lelaki Asal Kolongan Ini Melayang Ditangan Teman Sendiri

Minahasa – Naas dialami Jensen Lengkong (58), warga Desa Kolongan Kecamatan Kombi. Nyawanya melayang dihabisi teman sendiri, SW alias Son (60) warga yang sama dengan korban, yang diduga akibat pengaruh minuman keras (Miras).

Peristiwa itu sendiri terjadi di Desa Kolongan Kecamatan Kombi, Jumat, 18 Maret 2022, di rumah korban sendiri, saat mereka sedang pesta miras, bersama dua orang lainnya yakni lelaki Riano Nangin dan Jimy Gala.

Informasi diperoleh Cybersulutnews.co.id, peristiwa berawal saat terduga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.00 WITA, bersama kedua sahabatnya, dengan maksud ingin bersenang-senang menenggak Miras.

Setelah semua mulai dipengaruhi miras, antara korban dan tersangka terlibat adu mulut. Kala itu, tersangka menuntut korban memberikan uang hasil penjualan ikan sebanyak Rp 30.000, tapi tidak ditanggapi korban, sehingga akhirnya terjadilah perkelahian antara keduanya.

Adu jotos antara tersangka dan korban ini akhirnya dapat dilerai oleh kedua teman mereka yang saat itu miras bersama. Terduga pelaku SW pun disuruh pulang oleh teman-temannya. Hanya saja, saat SW hendak keluar rumah, tiba-tiba disusul oleh korban dan langsung memukulnya hingga terduga pelaku mengalami bengkak dan berdarah di bagian kepala.

Tak terima dipukuli hingga berdarah, tersangka SW lalu menuju ke sepeda motornya yang kala itu diparkir di depan rumah korban, lalu mengambil sebilah pisau di bagasi motor lalu kembali ke rumah korban dan langsung menusuk korban satu kali di bagian rusuk sebelah kiri korban, lalu melarikan diri.

Melihat korban kena tikaman, para saksi yang berada di tempat kejadian perkara lalu melarikan korban ke RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk mendapat pertolongan. Namun sayang, korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas Polres Minahasa IPTU Johan Rantung, kepada Cybersulutnews.co.id, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu telah ditangani pihak kepolisian.

“Mendapat informasi adanya kejadian tersebut, Polisi langsung mendatangi dan mengamankan TKP,  kemudian mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan Polisi. Selanjutnya mengecek korban di RSUD Tondano dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penikaman serta barang bukti,” kata Rantung.

Team Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, bersama Kapolsek Kombi IPTU Jonly Polii dan anggotanya terus melakukan penyelidikan, sehingga pada Sabtu, (20/03) sekira pukul 02.47 WITA, terlapor kasus 338 ini berhasil di tangkap di rumah saudaranya di Desa Kolongan Kecamatan Kombi, tanpa perlawanan.

“Usai tersangka ditangkap langsung dibawa ke Mako Resmin dan diserahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed