by

Eksekusi Lahan KEK Bitung Jadi yang Terbesar dan Tanpa Perlawanan

Bitung – Pemerintah Provinsi Sulut, Kamis (11/11/2021) melakukan penertiban warga yang menduduki lahan KEK Bitung.

Penertiban ini diklaim sebagai yang terbesar di Sulut karena mengeksekusi 2 ribuan rumah dengan penghuni mencapai lebih 6 ribu jiwa di Lahan seluas 32,7 hektar.

Selain itu, Pemprov Sulut melibatkan 2500 personil yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Asisten 1 Sekdaprov Sulut Denny Mangala yang memimpin langsung penertiban kepada wartawan mengatakan, konsep eksekusi lahan ini bukan penertiban tetapi pemindahan.

“Puji Tuhan pemindahan ini berjalan aman dan kondusif. Warga membongkar sendiri bangunan rumah yang ada di lahan ini sehingga sebagian besar personil TNI Polri dan Pol PP tidak lagi masuk di lokasi,” ungkap Mangala yang didampingi Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong.

Lanjut Mangala menjelaskan, sebelum dilakukan pemindahan warga ini, telah dilakukan beberapa kali rapat dan pertemuan dengan warga. “Tadi pagi juga sebelum eksekusi, kami melakukan pertemuan dengan perwakilan warga. Sehingga semua boleh berjalan kondusif,” terangnya.

Ibu Mita seorang warga yang diwawancarai wartawan di lokasi mengatakan menerima eksekusi lahan Pemprov ini. “Kami sudah siap pindah, kami iklas karena tahu tanah ini bukan milik kami,” ujarnya.

Sementara ibu Hamidah, warga lainnya mengaku masih gamang. Lantaran ia dan keluarga belum memiliki rumah untuk pindah. “Mau pindah ke mana belum tahu. Kami harap pemerintah memperhatikan nasib kami yang belum tahu setelah ini mau ke mana,” ungkap dia.

Adapun, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, secara keseluruhan tampak warga dengan suka rela membongkar bangunan rumah masing-masing. Aparatur pemerintah yang ada di lokasi bahkan tampak bercengkerama dengan warga. Menarik, warga malah ditraktir es krim oleh Asisten 1 Denny Mangala.

Tampak barang-milik warga diangkut dengan angkutan truk yang disediakan Pemerintah (Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung).

“Kami memang memfasilitasi angkutan untuk memindahkan barang-barang milik warga,” ungkap Mangala.

Tidak hanya itu, warga yang belum memiliki tempat tinggal, lanjutnya, telah difasilitasi untuk ditampung di tenda-tenda yang disediakan Pemerintah.

“Pemerintah tidak menyediakan kompensasi ganti rugi tetapi melalui Pemkot Bitung akan memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi warga yang belum memiliki hunian,” kata Mangala menjawab wartawan.

Lahan yang telah ditertibkan ini selanjutnya akan dipagar. Dan sesuai peruntukan digunakan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Comment

Leave a Reply

News Feed