by

Gara-gara Bangunan Sekolah Dibongkar, Tim Inspektorat Minahasa Turun Ke SD Katolik Kiawa

Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi
Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, mengirimkan tim dari Inspektorat ke SD Katolik Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Utara, untuk menindaklanjuti persoalan dana block grand yang berbuntut pada pembongkaran sejumlah bagian bangunan sekolah, yang dilakukan para buruh beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, ketika ditemui CSN, Jumat (20/06).

“Pemkab Minahasa telah mengirimkan tim dari Inspektorat untuk menindaklanjuti masalah di SD Kristen Kiawa. Ini dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Korengkeng.

Dirinya berharap, persoalan segera terselesaikan, agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu.

“Mengenai hasilnya, akan kita lihat nanti,” ujanya singkat.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah buruh bangunanan, dikomandani Jerry Simbawa, melakukan aksi pembongkaran sejumlah bagian bangunan di SD Katolik Kiawa.

Bagian bangunan yang dibongkar yakni jendela pada tiga bagian bangunan sekolah, yang menjadi pekerjaan rehab mengunakan dana Block Grand Tahun 2013 silam, dengan anggaran mencapai Rp 138 juta.

Aksi pembongkaran Simbawa Cs ini dilakukan sebagai bentuk protes karena pihak sekolah, yang dalam hal ini mantan Kepala SD Katolik Kiawa, tak kunjung membayar upah kerja dari proyek block grand mereka sejak enam bulan lalu.

Diduga, oknum mantan Kepala SD Katolik Kiawa, berinisial TR alias Theresia, telah menyalah gunakan dana block grand tersebut, sehingga tak mampu lagi melunasi hutang.

“Selama mengerjakan pembangunan rehab gedung sejak Oktober hinga selesai pada November 2013 lalu, kami baru menerima uang Rp 15 juta. Sementara, bangunan telah kami selesaikan 100 persen menggunakan uang kami. Kepsek berjanji, akan membayar dalam tiga tahap pencairan, namun itu tidak direalisasi,” ujarnya.

Menurut Simbawa, terkait kasus ini, pihaknya telah melaporkannya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, di Kawangkoan dan pihak Kepolisian setempat, namun sampai saat ini belum ada titik temu.

“Kami akan melanjutkan pembongkaran bangunan, yang masuk dalam bestek Block Grand, seperti plafon, atap bangunan, pintu dan kosen, bila hak kami ini tak kunjung dilunasi,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed