by

Gelapkan Mobil, Polisi Polda Sulut Ini Segera Jalani Sidang Pidana dan Kode Etik

Manado – Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan pengelapan mobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripda EWB alias Eko, warga Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan alias P21.

Dalam waktu dekat ini, oknum polisi yang bertugas di Karo Rena Polda Sulut itu pun segera dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Manado.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi ketika dikonfirmasi, Rabu (09/10/2015) tak menampik jika berkas perkara Bripda Eko telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Terkait tersangka EWB alias Eko oknum polisi yang pernah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut atas kasus penipuan dan penggelapan mobil sekitar bulan Mei 2015. Perkaranya kini sudah P21 dan berkas perkara tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum selanjutnya,” terang Ratulangi.

Ditambahkan Pitra, dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil, ia telah menugaskan Tim Manguni untuk mencari barang bukti lain yang sudah digelapkan Eko.

“Saat ini Tim Manguni sudah ditugaskan untuk melacak babuk lainnya baik R4 maupun R2 hasil kejahatan oknum tersebut,” sambungnya.

Selain akan menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Manado, Bripda Eko yang baru ditangkap lantaran mencuri kendaraan bermotor milik anggota TNI juga akan dihadapkan dengan sidang Kode Etik dan Profesi Polri.

“Bripda Eko akan segera jalani sedang kode Etik dan Profesi Polri di Mapolda Sulut. Penyidik Propam juga sudah mengajukan saran hukum untuk sesegera mungkin menyidangkan Eko,” beber sumber resmi di Mapolda Sulut.

Sebelumnya, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung telah menyatakan sikap akan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat dalam aksi kejahatan. Termasuk Bripda EW alias Eko.

“Tidak menutup kemungkinan dia (Bripda Eko) akan dipecat. Karena perbuatan pelanggaran yang dilakukan bukan baru kali ini. Jadi sangsi yang tepat untuk anggota yang kelakuannya begitu adalah pecat,” tegas Marpaung, melalui Kabid Humasnya AKBP Wilson Damanik. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed