by

Inilah Poin Penting Perwako 28 Tahun 2020 Soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Tomohon

Tomohon – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA pada 1 September 2020 mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) setebal 12 pasal ini mengatur sejumlah hal seperti kewajiban hingga sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan perwako tersebut. Dan ini sejumlah pasal pentingnnya:

PASAL 3

(1) Subjek pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi:

a. Perseorangan;

b. Pelaku usaha; dan

c. Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

(2) Subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan:

a. Memakai masker:

b. Mencuci tangan;

c. Menjaga jarak; dan

d. Menghindari kerumunan.

(3) Subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bertanggung jawab menyiapkan sarana, prasarana terkait penerapan penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

PASAL 4

(1). Setiap orang wajib:

a. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

b. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir,

c. Pembatasan interaksi fisik; dan/atau

d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

(2). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum wajib:

a. Melakukan sosialisasi, edukasi mengenai pencegahan atau dan pengendalian Covid-19;

b. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

c. Melakukan identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;

d. Melakukan pengaturan jaga jarak;

e. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja secara berkala:

f. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid -19; dan

g. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

(3). Pelaksanaan sosialisasi, edukasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf a dapat dilakukan melalui media informasi.

PASAL 5

Tempat dan fasilitas umum meliputi:

a. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;

b. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;

c. Tempat ibadah;

d. Stasiun/terminal;

e. Transportasi umum;

f. Toko, pasar modern dan pasar tradisional:

g. Apotek dan toko obat;

h. Warung makan, rumah makan, café dan restoran;

i. Pedagang kaki lima, lapak jajanan;

j. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

k. Tempat wisata;

l. Fasilitas pelayanan kesehatan;

m. Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan

n. Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol Kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

c. Kerja sosial, dan/atau

d. Denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)

(2). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

c. Denda administratif paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah);

d. Penghentian sementara operasional usaha; dan/atau

e. Pencabutan izin usaha.

PASAL 8

(1). Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.

(2). Perangkat daerah dalam melaksanakan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah, dan Forkopimda tingkat kecamatan.

PASAL 10

(1) Walikota menugaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

(2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melibatkan Forkopimda.

(3) Selain Forkopimda, pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan partisipasi:

a. Kepala kecamatan;

b. Forkopimda tingkat kecamatan;

c. Kepala kelurahan;

d. Tokoh agama;

e. Tokoh masyarakat; dan

f. Unsur terkait lainnya.

(mar)

Comment

Leave a Reply

News Feed