by

Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi TPAPD ke Pengadilan, Marlina Moha Mantan Bupati Bolmong Segera Jalani Sidang

Manado – Mantan Bupati Bolmong, MMS alias Marlina Moha akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado. Pasalnya, Kamis (28/01/2016), berkas perkara kasus dugaan korupsi TPAPD yang menyeret Marlina telah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Manado, Wayan Karya SH MHum ketika dihubungi tak menepis jika perkara yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu telah dilimpahkan pihak Kejaksaan.

“Ya berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah kami teliti, berkasnya lengkap, kami terima untuk berproses di pengadilan,” kata Ketua PN Manado, Wayan Karya SH MHum, melalui Panmud Pidana, Marthen Mendila SH kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan Mandila pula, berkas perkara dugaan korupsi TPAPD Bolmong, tinggal menunggu penetapan, kemudian Marlina Moha akan diseret kekursi pesakitan. “Kita tinggal menunggu penetapan Majelis Hakimnya dan kapan waktu sidangnya,” tuturnya.

Berdasarkan uraian dakwaan pada calon terdakwa ini, selaku Bupati Bolmong, bertindak sendiri atau secara bersama-sama dengan Mursid Potabuga selaku Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong, juga selaku PPTK (sudah terpidana) besarma Ferry Sugeha selaku pengguna angaran (terpidana) bersama Suharji Makalalag, selaku Kepala Badan Perencanaan Pembanguna Penanaman Modan dan Statitik (BP3MS), bersama Cymmy Chabby Plhip Wua, selaku Kepala Bagian Pemerintah Desa di Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmong juga selaku PPTK (terpidana), bersama Ikram S Lasinggaru selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (terpida) dan Farid Asimin selaku Asisten III (terpidana), secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain.

Dimana berdasarkan APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2010, pembayaran TPAPD sebesar Rp 12 miliar. Terdakwa pun diduga telah menelip TPAPD triwulan kedua berbanrol Rp 1 miliar dan dana TPAPD triwulan ke tiga Rp 250 juta. Dengan begitu, total dana yang diterima atau dikuasai oleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi TPADP sebesar Rp1.250 miliar.

Perbuatan Marlina Moha pun diancama dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, undang-undang RI Nomor 31, tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55, ayat 1 ke-1 tentang pemberantasan Tipikor KUH Pidana, pasal 64 ayat 1. Dan dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, undang-undang nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan undang-undang nomor 15 tahun 2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed