Minahasa – Para pengusahan dan pemegang izin galian C di Kabupaten Minahasa mendapat ‘warning’ dari Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi. Pasalnya, belakangan tercium adanya persoalan saling menghambat usaha dari masing-masing pengusaha galian C pemegang izin, yang merugikan pengusaha yang lain.
“Kami memberikan peringatan keras kepada para pengusaha Galian C yang melakukan usahanya di wilayah Kabupaten Minahasa agar tidak saling menghambat dan harusnya saling mendukung dalam melakukan usahanya,” tandas JWS di sela-sela pelaksanaan Bazar TP-PKK Minahasa, Jumat (19/02) siang tadi, di gedung sekretariat TP-PKK Minahasa, Tondano.
Dikatakan Bupati, ada informasi yang telah sampai ke telinganya bahwa ada pengusaha yang tidak bisa bekerja sama dengan sesama pemegang ijin di sekitar lokasi Galian C alias egois karena tidak mau lokasinya dilewati kendaraan angkutan oleh pengusaha lain.
“Lahan penambangan ini bukan miliknya sendiri. Pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izinnya bila peringatan ini tidak diindahkan. Dalam waktu dekat ini saya akan meninjau lokasi Galian C yang berlokasi di Desa Tateli Kecamatan Mandolang ini,” ungkapnya.
“Saya mendengar langsung keluhan dari sesama pemegang izin, ternyata ada pengusaha yang tidak mau memberi jalan bagi pengusaha lain yang berusaha di lokasi yang sama. Hanya dua cara yang akan kami lakukan terhadap pengusaha egois ini, yakni pertama izinnya akan dicabut, kedua tidak akan diberikan lagi rekomendasi saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan izin itu,” tegas Bupati sembari mengingatkan bahwa semua lokasi yang diusahakan mereka adalah tanah negara, dan bukan tanah pribadi atau budel keluarganya.
“Saya berharap agar sesama pengusaha di lokasi ini untuk dapat saling mendukung dalam mengupayakan pengolahan usaha Galian C di lokasi tersebut,” ujarnya.(fernando lumanauw)
Comment