Minahasa – Penanganan kasus dugaan korupsi terhadap oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di SMP Negeri I Sonder, inisial MM alias Margotje, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, kini masuk pada penuntutan umum.
Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Theodorus Rumapuk SH, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (20/03) mengatakan, berkas perkara Margotje telah dinyatakan lengkap tahap I di penyidik dan siap ke penuntutan.
“Bila sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut maka siap di limpahkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan atau masuk tahap II,” terang Rumapuk.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Margotje sendiri ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 225 Juta.
Selain penyalahgunaan dana BOS, MM juga diduga melakukan penggelapan dana Blockrand menuju sekolah standart nasional tahun 2011 dan 2012.
Penyalahgunaan uang negara oleh Margotje terbongkar saat para guru dan honor di SMPN I Sonder untuk pertama kalinya melaporkan ke DPRD Minahasa medio Juni 2014 lalu dan sempat di hearing dewan. Tak puas, para guru ini kemudian melaporkan dirinya ke Kejari Tondano.
Dari sekitar 10 orang saksi yang diperiksa penyidik, Margotje resmi ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti untuk menjarat dirinya ke meja hijau.
Modus yang dilakukan tersangka MM yakni, dari tahun 2012-2013, ketika menerima dana BOS tiap triwulan sebesar Rp 66 juta, MM hanya menyerahkan kepada bendahara sekolah sebesar Rp 15-20 juta untuk kebutuhan honor guru dan pembelian ATK, selebihnya digelapkan tersangka untuk keperluan pribadi.
Sedangkan untuk dana blockrand, dari dua kali pencairan 2011 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 50 dan 30 juta, tidak ada laporan pertanggung jawaban.
Indikasi kerugian negara oleh tersangka hasil audit BPKP mencapai Rp 310.643.000 dan kini tersangka dalam tahanan titipan Kejari Tondano di LP Papakelan Tondano.(fernando lumanauw)
Comment