by

Kejari Kotamobagu Pastikan Ada Jilid II, Dugaan Korupsi Dana Reses Anggota DPRD Bolmong

Manado – Kendati perkara dugaan korupsi dana Reses DPRD Bolmong 2014 telah menyeret terdakwa AB alias Alub (42) dan VTS alias Vonny (44) hingga ke meja hijau. Namun, langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tak langsung terhenti. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016), Kepala Kejari Kotamobagu Dasplin SH MH, melalui KasiPidsusnya Da’wan Manggalupang SH, menegaskan kalau proses jilid II kasus ini tetap ada.

“Pasti ada jilid II,” singkat Manggalupang, sambil menambahkan agenda sidang pembacaan tuntutan Alub dan Vonny harus tertunda sampai pekan depan. Sebab, pihak Pengadilan Negeri (PN) Manado ada kegiatan. Sehingga, jadwal persidangan nanti aktif kembali Senin (19/12/2016). “Tuntutan tertunda, nanti minggu depan. Soalnya ada kegiatan PN Manado,” sambungnya.

Berdasarkan hasil liputan, sidang kasus Reses Bolmong terakhir digelar Pengadilan Tipidkor Manado melalui Ketua Majelis Hakim Halidja Wally, Hakim Anggota Nich Samara dan Jemmy Lantu, Rabu (30/11/2016).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah “menguliti” kedua terdakwa. Menariknya, indikasi pelanggaran beberapa anggota dewan semakin terkuak. Begitu terdakwa Vonny menerangkan bahwa dana reses yang diberikan kepada masing-masing anggota dewan ada sebanyak Rp12.500.000 lengkap dengan kwitansi. Dana itu diperuntukan untuk kegiatan di empat titik (desa), tapi saat pelaksanaan, ada beberapa legislator yang hanya melaksanakan di satu titik.

Selain itu, terdakwa juga mengaku sempat ditekan para anggota dewan. Dijelaskannya, dirinya terpaksa membuat laporan pertanggungjawaban yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya. “Saya kan cuma bawahan, jadi terpaksa saya tunduk pada perintah mereka,” aku terdakwa.

“Sewaktu saya masih di bank mereka telepone saya untuk secepatnya mencairkan. Jika tidak mereka tidak akan turun melaksanakan reses,” tambahnya.

Sementara terdakwa Alub, dalam persidangan, turut menerangkan hal senada dengan terdakwa Vonny. Dan ikut membongkar adanya pertemuan antara dirinya dengan beberapa anggota dewan di Hotel Grand Puri tahun 2014 lalu.

“Sewaktu kasus ini terungkap. Mereka bilang pada kami berdua (terdakwa) untuk merelakan saja menjadi tersangka. Nantinya mereka akan memberikan jaminan pada kami ke depannya, seperti terangkat sampai ke langit,” ujar terdakwa.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah didakwa bersalah JPU dengan menggunakan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, untuk dakwaan primair.

Sedangkan untuk dakwaan kedua, JPU menggunakan pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, untuk dakwaan subsidair, dan pasal 8, jo pasal 18 ayat (1), jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(jenglen)

Comment

Leave a Reply

News Feed