Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memerintahkan Tim Kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) agar segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) liar yang tak sesuai tempat yang disetujui bersama.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (09/10) mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut surat rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Minahasa untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), tentang rekomendasi penertiban APK.
“Setelah mendapat rekomendasi dari Panwas Minahasa, kami langsung menggelar rapat Pleno membahas tindak lanjut rekomendasi tersebut dan memutuskan, memerintahkan kepada Tim Kampanye OD-SK agar menindak lanjuti hal tersebut dengan menurunkan APK liar yang tak ditempat seharusnya,” tukas Tinangon.
Menurutnya, setelah pihaknya melakukan kajian berdasar Undang-undang nomor 8 tahun 2015, Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2014, KPU Minahasa menetapkan memberikan peringatan tertulis dan memerintahkan Tim Kampanye Kabupaten Pasangan calon OD-SK dan DPC PDIP Minahasa untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan paling lambat 1 x 24 jam sejak diterimanya surat KPU.
“Isi pengumuman publik KPU Minahasa bernomor 86/KPU-MIN/PILGUB/X/2015 telah diberikan dan diharapkan segera ditindaklanjuti yang bersangkutan,” ujarnya, sembari menambahkan, surat peringatan bernomor 85/KPU-Kab.023.436239/X/Pilgub/2015 telah ditandatangani Ketua KPU Minahasa sore telah disampaikan tembusan ke KPU SULUT dan Panwas Minahasa.
“Jumlah APK yang diminta diturunkan adalah 19 buah APK yang tersebar di 11 desa di 7 Kecamatan yakni Tombulu, Tombariri, Sonder, Eris, Kombi, Lembean Timur dan Langowan Barat,” ujarnya.(fernando lumanauw)
Comment