by

Mantan Anggota DPRD Minsel ini Hanya Divonis 2,6 Tahun Penjara Akibat Korupsi Rp 8,7 Miliar

Manado – Akhirnya, setelah sekian lama duduk di kursi panas sebagai terdakwa akibat dituduh telah melakukan tindakan korupsi APBD Minsel 2004 – 2007, eks mantan Wakil Ketua Dewan Minahasa Selatan (Minsel), Rolly Porong dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (02/03).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda Rp50 juta, subsider 3 bulan, dan harus mengganti kerugian negara sebanyak Rp573 juta, oleh Majelis Hakim , Vera Linda Lihawa, Hakim Anggota Wenny Nanda dan Djainuddin Karanggusi.

“Diberikan kesempatan tujuh hari untuk berfikir tentang putusan yang dibacakan, apabila tidak berkenan silakan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Lihawa.

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Udang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rommi Johanes SH, dengan tuntutan 3,6 tahun penjara.

Pasalnya dia disinyalir menerima uang terkait pembahasan sejumlah agenda antara Pemkab dan DPRD Minsel pada periode itu, dengan tujuan memuluskan program yang diusulkan eksekutif.

Bahkan kabarnya, pembagian uang yang bersumber dari dana APBD itu dilakukan di rumahnya. Selain Rolly, adapun dua mantan pejabat Minsel yakni, Boy Pandeirot dan Budi Tujuwale, yang kini telah berstatus terpidana setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim.

Atas perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain itu mengakibatkan kerugian negara Rp8.740.000.000.(Ai)

Comment

Leave a Reply

News Feed