by

Oknum Pegawai Dirjen Pajak Divonis Hakim PT 8 Tahun

Vincentius Banar
Manado,Cybersulutnews- Wahyu Nugroho pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), yang terjerat kasus Narkoba, akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Wahyu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Charles Simamora, Parulian Lumbantoruan, Eduard Manalip, pada 7 Februari 2018 lalu.

Dalam putusan tersebut, Wahyu tak sendiri, dirinya divonis bersama Totok Hartono yang juga mendapat ganjaran yang sama. Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Manado Vincentius Banar kepada awak media menerangkan, PT Manado menyatakan bahwa terdakwa Wahyu dan terdakwa Totok bukanlah pecandu yang patut direhabilitasi, tetapi sudah bermufakat jahat menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.

“Putusan diucapkan tanggal 7 Februari 2018, juga menyatakan putusan ini untuk mendidik terdakwa dan menjadi pedoman bagi masyarakat agar tidak berbuat serupa,” ungkap Banar Senin (12/02)
Diketahui, Wahyu sebelumnya divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Manado. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heintje Latuperissa lantas mengajukan banding atas putusan tersebut tanggal 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.

Wahyu ditangkap Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 sekitar jam 01.45 Wita, di parkiran salah satu hotel di Kota Manado. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut, diketahui bahwa Wahyu tak sendiri. Dia ternyata menguasai barang haram tersebut bersama dengan Totok. Alhasil, Totok pun ikut ditangkap di kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado. (Marend)

Comment

Leave a Reply

News Feed