by

Pemkot Bitung Langgar Aturan Jadikan Jalan Protokol Lahan Parkir

Bitung –Jalan Sam Ratulangi di depan Kantor Walikota Bitung dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat oleh Pemkot Bitung dipertanyakan anggota DPRD.

Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Bitung Erwin Wurangian SH, kebijakan Pemkot menjadikan jalan protokol sebagai lokasi parkiran melanggar aturan dan tanpa kajian.

“Kajian dari mana jalan protokol bisa dijadikan lahan parkir, kami minta penjelasan dari Pemkot soal kebijakan itu,”kata Wurangian, Senin (08/05/2017).

Ia mengaku sudah mencari aturan yang memperbolehkan jalan dijadikan lokasi parkir, namun tak didapati.

Anggota DPRD Kota Bitung ini mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, kebijakan Pemkot itu keliru.

“Jadi kajiannya dari mana karena kedua aturan itu secara jelas manyatakan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”jelas Wurangian.

“Beberapa waktu lalu, Dishub menggelar operasi terhadap truk dan tronton yang di parkir pada bahu jalan. Nah sekarang kenapa malah Pemkot yang menerapkan parkir menggunakan jalan protokol,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng menyatakan, kebijakan itu dilakukan karena parkiran kompleks Kantor Walikota sudah tidak memungkinkan.

“Mungkin tidak perlu dikaji karena siapa saja berhak parkir di jalan, karena memang lahan parkir di dalam kantor walikota sudah full,” elak Sangkaeng.(ferry bolung)

Comment

Leave a Reply

News Feed