by

Pemkot Tomohon Sosialisasikan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2018

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, Senin (02/10/2017) di Hotel Aryaduta Manado.

Sosialisasi dibuka oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak sekaligus memberi materi tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.

Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Mukjizat SSos MSi (Kepala Seksi Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah), Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah se- Kota Tomohon.

Walikota dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD 2018 harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2015-2019 yang dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2018, serta mengacu pada tema, sasaran dan prioritas pembangunan nasional 2018 sehingga adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Yang menjadi sasaran pembangunan Kota Tomohon yakni pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sosial budaya dan ekonomi, pertumbuhan ekonomi sebesar 7% dan penurunan angka kemiskinan menjadi dibawah 6,25%. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah diwujudkan dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan RAPBD 2018. KUA dan PPAS Kabupaten/Kota berpedoman pada RKPD Kabupaten/Kota 2018 yang telah disinkronisasikan dengan RKP 2018 dan RKPD Propinsi 2018.

Selanjutnya Walikota Tomohon bersama-sama dengan seluruh peserta sosialisasi mendengarkan materi dari Mukjizat, mengenai Pendalaman Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. (mar)

Comment

Leave a Reply

News Feed