by

Polres Bolsel Tahan Pelaku Pencabulan Terhadap Perempuan Dibawah Umur

Manado – Karena mencabuli perempuan berumur 11 tahun, seorang pemuda berinisial SDL (19), warga Tobayagan Kecamatan Pinolosian Tengah Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), resmi ditahan Polres Bolsel.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (20/01) siang di Mapolda Sulut mengatakan, tindak pencabulan itu terjadi Sabtu 08 Januari, sekitar pukul 02.00 WITA, di rumah korban.

“Tersangka memegang bagian tubuh korban saat sedang tidur di kamarnya. Korban terbangun lalu berteriak meminta tolong kepada keluarganya, seketika itu juga tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Lanjut kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak terima perbuatan tersangka, keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bolsel.

“Kemudian pada 15 Januari 2022, SDL dipanggil penyidik Polres Bolsel sebagai saksi, dan 2 hari kemudian diperiksa. Selanjutnya, pada 18 Januari, SDL ditetapkan sebagai tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah itu langsung ditahan, guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed