by

RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano Lulus Akreditasi Tingkat Utama dari KARS

Minahasa – Setelah melalui proses penilaian selama empat hari (21-24 Mei lalu), oleh Tim Independent penilai akreditasi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Sam Ratulangi Tondano akhirnya bisa menerima hasil memuaskan dengan lulus akreditasi bintang empat atau Tingkat Utama, dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Direktur Utama RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano dr Maryani Suronoto MBio Med, kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, pengumuman hasil ini diterima pihaknya 31 Mei 2019.

“Alhamdulillah RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano boleh kembali terakreditasi dengan bentang empat atau Tingkat Utama. Insyaallah kedepan kami akan lebih baik lagi,” kata Suronoto.

Dirinya pun berterimakasih kepada Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, Sekretaris Daerah Jeffry Robby Korengkeng SH MSi serta juga Kepala Dinas Kesehatan dr Yuluana Dewi Kaunang MKes, atas dukungan sehingga RS kebanggaan tou Minahasa ini boleh kembali terakreditasi, bahkan mendapat Tingkat Utama.

“Terima kasih kepada pak Bupati dan Wakil Bupati, juga terima kasih banyak buat keluarga besar RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano atas kerjasama dan usaha yang telah dilakukan demi RS yang kita cintai. Semangat terus,” pungkasnya.

Sementara, Bupati ROR juga menyampaikan apresiasi kepada Dirut RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano beserta jajarannya, yang sudah mendapat akreditasi. Menurutnya, ini merupakan pemicu dalam peningkatan performance dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan terakreditasinya kembali RSUD Dr Sam Ratulangi, maka diharapkan menjadi pemicu bagi semua yang terlibat agar lebih meningkatkan kinerja khususna dalam pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik, sebagai mana standart mutu RS,” tukasnya.

Dengan demikian, tak ada persoalan lagi bagi RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau peserta BPJS Kesehatan.

Karena sebelumnya, RSUD Dr Sam Ratulangi ini di-warning BPSJ Kesehatan agar segera memperpanjang akreditasi yang tiap 3 tahun harus diperbaharui, yang kali ini segera berakhir 29 Mei 2019, sebagai syarat bagi RS yang melayani peserta JKN-KIS. Bila tidak, maka RS ini tak bisa melayani BPJS Kesehatan, yang tentunya akan berpengaruh pada program Universal Coverage ROR-RD.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed