by

Rumah Rusak Akibat Pembangunan Gereja GMIM di Karombasan Mulai Disidangkan

Manado – Dua terdakwa masing-masing, Dr SK alias Sonny (47) dan JGR alias Nasir (50), diseret ke meja hijau gara-gara tersandung kasus pengrusakan rumah. Keduanya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Selasa (27/01).

Saksi korban, Fentje Lengkong, dalam kesaksiannya menyatakan rumahnya yang terletak di Kelurahan Karombasan Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, telah dirusak oleh alat berat jenis eskavator yang dioperasikan Nasir. Akibatnya, rumahnya tersebut mengalami keretakan diseluruh bangunan.

Sebab ada bongkahan batu yang menerjang atap rumahnya dan 6 lembar seng bocor. Juga atas pembongkaran Gereja GMIM Syalom Karombasan untuk direnovasi tersebut, bagian lantainya terbelah serta ada rembesan air dinding. “Saya dan keluarga tidak nyaman lagi tinggal dirumah itu,” tutur Fentje.

Yang paling disesalkannya, perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara berulang-ulang namun pihak panitia tidak memperhatikannya. “Saya sudah berulang-ulang juga minta agar kegiatan pembongkaran menggunakan ekavator dihentikan. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Ketua Jemaat Pendeta Kolibu,” sesalnya.

Persidangan ini sendiri dipimpin Hakim Willem Rompies SH, Hakim Anggota Franklin Tamara SH MH dan Alfi Usup SH MH serta Panitera Pengganti (PP),

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa dilakukan, Kamis 13 Juni 2013, sekitar pukul 14.00 WITA. Awalnya Nasir sebagai petugas pemegang alat berat dihubungi Sonny selaku panitia pembangunan gedung Gereja untuk melakukan pembongkaran dinding.

Saat itu Nasir mengetahui bahwa dinding rumah korban berhimpitan dengan dinding Gereja, sehingga harus memasang jala/jaring pengaman. Hal ini untuk antisipasi pecahan material dinding tidak menimpa atap rumah korban.

Hal ini tidak diberitahukan dan diingatkan kembali oleh Nasir kepada Sonny, yang dari awal sudah tahu pernah ada peringatan dari saksi korban secara lisan dan surat tertulis kepada panitia. Pembongkaran dilakukan secara manual saja agar tidak menimpa dan mempengaruhi kondisi rumah korban. Pemberitahuan ini pernah disepakati dan disaksikan oleh petugas Polsek Urban Wanea dan Polda Sulut.

Terdakwa Sonny kemudian memerintahkan Nasir agar segera membongkar dinding Gereja denga eskavator. Nasir lantas mengoperasikan alat itu dan membongkar dinding Gereja yang memang berhimpitan dengan dinding korban.

Material dinding Gereja yang terbongkar langsung menimpa atap bagian rumah korban. Seng bocor, bagian dinding rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi sehingga menderita kerugian Rp 1,5 juta.

JPU Kalesaran menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Ay)

Comment

Leave a Reply

News Feed