by

Saksi : Dana 1 Miliar Yang Dibawah Ke BNPB Atas Rekomendasi Bupati VAP

Manado,cybersulutnews – Nama Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonni Aneke Panambunan (VAP) kembali mengemuka di persidangan korupsi pemecah ombak Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minut, dengan terdakwa JT alias Junjungan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (14/08/2018).

Bupati VAP disebut beberapa kali pergi di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),  untuk bertemu dengan Junjungan.

Keterangan tersebut muncul dari penjelasan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) yaitu Leidy Giroth, Livi Kambey, Bonny Kanter. Mereka menjelaskan pernah bersama dengan Bupati bertemu Junjungan di ruangan kerjanya, membahas soal proposal pemecah ombak yang akan diajukan. 
 
Menariknya, soal  dana 1 Miliar yang di bawah ke Kantor BNPB kembali mengemuka di persidangan. Saksi Livy Kambey  selaku yang mencairakan dana mengaku mendapat perintah dari mantan terdakwa Rossa Tindajoh dan rekomendasi Bupati VAP yang diisi dalam kardus. Namun apakah uang tersebut diserahkan kepada Junjungan, ia mengaku tidak tau.
“dr. Rosa yang menyuruh, tapi atas rekomendasi Ibu Bupati,” jelasnya

Dalam perkara ini, diketahui kalau terdakwa Junjungan selaku eks Direktur Tanggap Darurat BNPB telah didakwa bersalah JPU pada persidangan. JPU menuding terdakwa turut terlibat atas serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 miliar lebih. Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2016, bersama sejumlah oknum-oknum lainnya.

Selain itu, diuraikan Junjungan tidak melaksanakan kajian yang benar terhadap usulan permohonan Dana Siap Pakai oleh Pemkab Minut, dengan tetap menyetujui usulan lokasi, yang tidak sesuai dengan syarat administrasi yang diajukan. Sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Siap Pakai, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa ikut dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Marend)

Comment

Leave a Reply

News Feed