by

Samsat Gandeng Kejari dan Polres Tangani Piutang Daerah di Minahasa

Minahasa – Dalam rangka menangani piutang pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak di Kabupaten Minahasa, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tondano, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano dan Polres Minahasa.

Kepala UPTD Samsat Tondano, Drs Ferdinand Sumarauw MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (25/11) mengatakan, kerjasama dengan Kejari dan Polres ini dimaksud untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor agar sadar dan taat dalam melunasi pajak kendaraannya.

“Tujuannya dalam rangka penanganan piutang pajak di Minahasa, dengan masyarakat peserta wajib registrasi, sumbangan wajib Jasa Raharja dan wajib pajak lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kerjasama ini diawali bersama Polres Minahasa sejak awal November lalu dan untuk Kejari Tondano sementara dijajaki.

“Kami bekerjasama dengan Kejari Tondano sebagai pengacara negara, untuk membantu UPTD Samsat Tondano dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak. Selain itu juga dengan Polres Minahasa sebagai mitra kerja di Dispenda dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terang Sumarauw, sembari menambahkan bila kerjasama ini akan berlanjut terus bahkan sampai pada penagihan rumah ke rumah.

“Kami juga telah menyediakan ruang penyuluhan dan edukasi, sehingga ada wajib pajak yang datang membayar pajak dan meminta keringanan maka kami akan memberikan pemahaman soal pajak. Dimana, pajak ini juga akan kembali kepada masyarakat lewat pembangunan sarana publik seperti infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dan pembangunan lainnya,” terang Sumarauw.

Sementara, hingga akhir tahun 2015 ini, piutang UPTD Samsat Tondano mencapai Rp 1.161.191.000, dengan rincian, sebanyak 3028 kendaraan roda dua penunggak pajak mencapai nilai Rp 491.745.350 dan kendaraan roda empat sebanyak 619 unit dengan total tunggakan mencapai nilai Rp 669.968.650.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed