by

Sopir Nakal di Minut, Catat Nomor Plat dan Lapor!

Minut – Turunnya kembali harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dari  Rp 7.600 per liter  menjadi Rp 6.600 per liter dan solar dari Rp 7.250 per liter Rp 6.400 per liter, sejak Senin 19 Januari 2015 pukul 00.00 WIB  lalu, membuat harga tarif untuk angkutan umum di Kabupaten Minahasa Utara pun ikut berubah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Minahasa Utara Drs Max Wurarah SH,  Mengatakan SK Bupati Minut untuk harga tarif baru pun telah dikeluarkan.

“Harga BBM turun, dan SK dari Bupati untuk tarif angkutan umum di Minut pun sudah ada,” ujarnya awak media. 

Wurarah pun meminta agar para sopir menaati harga tarif baru yang telah dikeluarkan.

“Kami menghimbau agar para sopir mentaati perturan yang ada, serta kami pun menghimbau bagi masyarakat untuk membayar dengan uang pas, terlebih untuk adik-adik siswa maupun mahasiswa,” ujarnya. 

Wurarah pun menegaskan jika ada sopir yang masih memakai tarif yang lama, warga sebaiknya melaporkan kepada pihaknya.

“Sekali kami katakan jika ada sopir yang nakal, Tulis saja plat nomornya atau foto dan laporkan pada kami,” tegas Wurarah.(ecagops)

Comment

Leave a Reply

News Feed