Minahasa – Setelah sebelumnya sempat turun pada level II, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa kembali naik level III, menyusul perkembangan COVID-19 kembali naik.
Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MM ketika diwawancarai Cybersulutnews.co.id, Selasa (09/11) sore usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Minahasa mengatakan, Surat Edaran Menteri baru diterima pihaknya.
“Edarannya baru kita terima. Tapi kita di Minahasa defacto di lapangan secara fisik tidak sampai seperti itu. Kita akan panggil instansi teknis terkait untuk kita lakukan evaluasi, karena ini mungkin berkaitan dengan masalah teknis,” kata Wabup RD.
Lanjut kata dia, salah satu yang menjadi ukuran Kementerian memberikan penilaian adalah melalui vaksin yang diberikan ke Kabupaten Minahasa. Sebab, dari vaksin yang didistribusi ke Minahasa, sampai saat ini belum habis terpakai sehingga belum ada permintaan ulang ke pusat.
“Itu jadi penilaian. Jadi, secara teknis Kementerian mengukur dari dosis vaksin yang didistribusi ke daerah. Mereka mengukur, vaksin terpakai lalu kita minta lagi. Tapi, sudah lama belum minta-minta lagi sehingga dinilai vaksinasi kita di Minahasa berjalan lambat sehingga levelnya naik lagi,” terang Wabup.
Wabup kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan instruksikan kepada seluruh elemen yang ada, seperti Forkopimda Minahasa, Kepala Desa dan seluruh yang ada, untuk menggiatkan percepatan vaksinasi COVID-19.
“Ini menggiring rakyat seolah-olah nda mau divaksin lagi. Seperti contoh, di Kecamatan Eris, dari Polres Minahasa membawa 100 dosis tapi hanya 25 orang yang memberi diri divaksin. Jadi, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum divaksin agar mau memberikan diri divaksin,” pungkasnya.(fernando lumanauw)
Comment