by

Terkait Keterangan Palsu, Bupati Minsel Segera Dipanggil Penyidik Polda

Manado – Dalam waktu dekat ini penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulut akan memeriksa Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Tetty Paruntu, soal kasus dugaan keterangan palsu yang dilayangkan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut.

Hal itu ditegaskan Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Selasa (20/1) siang, bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan kepada Bupati Minsel.

“Dalam waktu dekat ini, Bupati Minsel akan kita dipanggil. Ya, untuk dimintai keterangan soal kasus keterangan palsu yang dilaporkan Ketua LCKI, Vicktor Lolowang pada bulan Desember lalu. Pokoknya kalian tunggu saja, dia (Tetty Paruntu,red) pasti kita periksa,” beber Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga melalui Kabid Humas, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id.

Seperti pemberitaan Cycersulutnews.co.id sebelumnya, kasus dugaan keterangan palsu Bupati Minsel itu terangkat ke permukaan setelah kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu milik Bupati Minsel merebak ke permukaan.
Dalam laporan kasus keterangan palsu dengan nomor laporan, STTLP/1103.a/XII/2014/SPKT, dilaporkan Ketua LCKI, Vicktor Lolowang di Mapolda pada 6 Desember lalu.

Laporan itu dilayangkan, karena menurut Lolowang, perbuatan yang dilakukan Tetty yang memberikan keterangan palsu, dinilai merugikan keuangan negara. Pasalnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati, Tetty telah memberikan keterangan palsu agar bisa diloloskan menjadi calon Bupati pasca pencalonan.

“Untuk itu saya melaporkan kasus ini ke Polda dan meminta Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga untuk memproses laporan yang sudah saya layangkan,” kata Lolowang akhir pecan lalu kepada Cybersulutnews.co.id, di Mapolda.

Yang mana, beber Lolowang, kasus keterangan palsu itu dilakukan Tetty pada September 2010 lalu yakni, sebagai salah satu syarat pencalonan Bupati Minsel periode 2010-2015.

Saat itu Tetty telah melakukan pemalsuan surat, berupa surat keterangan dengan nomor : 6425/C.C1/MN/2018 dari departemen pendidikan nasional direktorat jendral manajemen pendidikan dasar dan menengah, tentang surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan Grade 9 di The Harry Carlton Conprehensive School Inggris tahun 1984, yang mana setara dengan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia
“Saya sudah bertemu dengan Kapolda, kata Kapolda kasus itu masih sementara penyelidikan,” beber Lolowang.

Ketika dikonfirmasi, Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga melalui juru bicaranya, AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Damanik, laporan yang dilayangkan Ketua LCKI Sulut masih terus berproses dalam penyelidikan.

“Kasus itu resmi dilaporkan Desember lalu. Ya masih berproses dalam tahap penyelidikan, nanti kita tunggu saya hasilnya,” kata Damanik singkat. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed