by

Tersangka Kasus Jembatan Koka-Kembes Dapat Dipastikan Lebih Dari Satu Orang

Minahasa – Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Koka-Kembes di Kecamatan Tombulu, berbanderol Rp 2,8 miliar, yang kini terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, telah menyeret dan menetapkan tersangka AP alias Arie, oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa, beberapa waktu lalu.

Namun menariknya, pihak Kejari Tondano hampir memastikan bila tersangka pada kasus ini bisa lebih dari satu orang tergantung pada pengembangan kasus.

“Kami terus mengembangkan kasus ini, tersangka dapat dipastikan lebih dari satu orang,” tandas Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Theodorus Rumapuk SH MH, Rabu (29/04).

Sebelumnya, Rumapuk mengatakan, semua calon tersangka sudah pernah dipanggil pihak penyidik Kejari saat penyelidikan lalu, ketika semua oknum ini masih berstatus dimintai keterangan atau pengumpulan bahan keterangan.

“Ketika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, calon tersangka pun sudah dipanggil dan diperiksa lebih lanjut. Bahkan, indikasi kerugian negara juga telah dikantongi karena telah diaudit,” terang Rumapuk meski dirinya masih enggan membeber berapa nominal pasti kerugian negara yang diakibatkan calon tersangka tersebut.

Diketahui, pembangunan jembatan Koka-Kembes ini sendiri merupakan kebijakan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, menggunakan uang makan minum Bupati di APBD Minahasa tahun 2014.

Namun sangat disayangkan, niat baik Bupati ini disalahgunakan oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan yang diduga merugikan keuangan negara.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed