Minahasa – Sekitar 1.800-an guru sertifikasi di Kabupaten Minahasa mengalami ketertundaan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan pertama Tahun 2013, karena belum mengantongi surat keputusan (SK) guru profesional.
Hal ini dikarenakan, para guru profesional tersebut terlambat memasukkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang mengakibatkan data mereka tidak terekam di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan mengeluarkan SK guru profesional.
Akibat keterlambatan ini, tunjangan sertifikasi hanya akan diberikan pada sekitar 900 guru sertifikasi, yang dinyatakan lengkap berkas.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, Drs Jemmy PH Maramis, ketika ditemui CSN, Kamis (16/05).
“Tiap Tahun SK guru profesional itu kan diperbaharui. Jadi, mereka yang belum ada SK karena belum memasukkan apa yang menjadi kewajiban mereka (guru profesional, red), pencairannya ditunda,” ujar Maramis.
Lanjut dikatakannya, sebagian besar guru yang ditunda pencairannya adalah guru SD dan SMP.
“Dapodik ini mekanismenya harus dimasukkan secara online oleh masing-masing sekolah pada laman Kemendikbud, dimana Dapodik ini berisi data masing-masing guru sertifikasi, termasuk didalamnya jumlah jam mengajar guru yang merupakan syarat penting guru sertifikasi,” terang Maramis pula.
Menurut Maramis, dana tunjangan sertifikasi untuk guru profesional di Minahasa sebesar Rp 23 miliar telah ada di kas daerah dan siap disalurkan.
“Guru yang belum memiliki SK tetap akan menerima tunjangan, dengan catatan, memasukkan Dapodik,” ujarnya.
Sementara, total guru profesional penerima tunjangan sertifikasi di Minahasa hingga kini mencapai 2.715 orang, dengan rata-rata guru sertifikasi menerima tunjangan sekitar Rp 9,5 juta setiap triwulan.