Manado – Michi (25), itulah nama perempuan cantik asal Minahasa Selatan (Minsel) yang selama tiga tahun dijajakan papi Audy ke pria hidung belang di salah satu pup Kowloon yang terletak di kawasan Malalayang.
Wanita cantik yang selalu melayani pelanggan yang diberikan papi Audy itu pun mengaku terkejut ketika mendengar papi yang selalu memberikannya uang telah ditanggap polisi Polda Sulut.
“Tak terbayang. Saya terkejut sekali ketika mendengar papi ditanggap polisi. Pertama nggak percaya, tetapi setelah bertanya ke rekan-rekan lainnya ternyata benar kalau papi telah ditanggap,” kata Michi kepada Cybersulutnews.co.id sesekali memegang rambut panjangnya yang lurus.
Diceritakan Michi, pertama kali ia terjun ke dunia hitam ketika masih berumur 22 tahun.
Ia diajak salah satu rekannya kemudian diperkenalkan dengan papi Audy di salah satu café yang ada di Malalayang.
“Pertama kali kenalan dengan papi Audy saya langsung disuruh melayani tamu. Waktu itu tamu papi Audy memberikan uang kepada saya berjumlah Rp 1 juta. Saya pun mulai tertarik menjalani bisnis ini dengan papi Audy,” ungkap Michi yang mengenakan rok mini berwarna merah sambil tersenyum kala berbincang dengan Cybersulutnews.co.id.
Selain sering diberikan tamu kata Michi, papi Audy juga memberikan tempat kost di daerah Malalayang serta selalu menyewakan mobil untuk dipergunakan mencari pelanggan.
“Kadang sih hanya menunggu di pangkalan. Tapi kadang kami harus jalan-jalan mencari pelanggan. Kalau mendapat pelanggan di luar kami sering memberikan Rp 200 ribu ke papi Audy. Dia pun tidak pernah marah kepada kami,” tutur Michi.
“Tapi kebanyakan kami hanya di suruh papi Audy untuk menunggu di mobil saja nanti pelanggan yang mendekat. Kalau soal harga, pelanggan sudah bicara lebih dulu dengan papi Audy. Kami hanya melayani saja,” terangnya.
Ditambahkan Michi, selain konglomerat, para pejabat juga sering menggunakan jasa mereka untuk memuaskan nafsu birahi mereka.
“Ada beberapa pejabat yang pernah saya layani di hotel bintang lima yang ada di Manado. Kalau pejabat biasanya telepon sama papy Audy dulu dan memberikan nomor hotelnya, nanti kita yang pergi mencari,” ungkap Michi tersipu malu.
“Biasa sekali main dapat Rp 750 ribu sampai sejuta. Itu dipakai untuk beli baju, bedak dan alat-alat kecantikan lainnya. Sisanya disimpan. Kadang saya juga sering menggunakan uang itu untuk ke salon agar terlihat cantik,” sambungnya dengan nada lembut.
Denggan ditangkapnya papi Audy, Michi yang selalu dijajakan ke pria hidung belang mengaku, belum mempunyai niat untuk berhenti menjalani “bisnis” haram itu meski sudah tiga tahun dijalaninya.
“Belum ada niat untuk berhenti. Nanti suatu saat saya berhenti,” katanya pasrah.
Ia pun tidak menyangka jika papi Audy ditangkap polisi. Pasalnya, selama ia bekerja di tempat prostitusi illegal tersebut banyak anggota polisi yang sering mengunjungi dan menggunakan jasa mereka namun tak pernah menangkap papi Audy.
“Hanya terkejut saja. Karena dari sekian lama beroperasi, baru kali ini papi Audy di tangkap. Dulu tempat itu pernah didatangi petugas patroli namun tidak menangkap kami, apalagi papi Audy. Mungkin anggota itu takut karnena mereka pernah menggunakan jasa kami,” tutup Michi yang ditemani dua rekannya.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, penangkapan terhadap germo kelas kakap Kota Manado, AD alias Audy (52), di hotel Kowloon, Malalayang menyingkap tabir hitam bisnis pelacuran ilegal di Kota Manado.
Germo Audy yang sudah dikenal para pria hidung belang ini, diamankan Tim Khusus anti kriminalitas Polda Sulut, Barracuda Tim, Rabu (29/04/2015) dini hari. Pria yang mempunyai puluhan gadis cantik dengan harga bervariasi ini sudah sangat membumi dikenal di Kota Manado. Audy selama ini seakan tak pernah tersentuh aparat hukum dengan bisnis haramnya itu. Bahkan Audy sudah menjalani bisnisnya selama 15 tahun.
“Ketika melakukan penyusupan Tim kemudian mendapati tersangka sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya. Melihat kesempatan itu anggota langsung membuntuti tersangka,” terang Kombes Pol Hilman kepada sejumlah wartawan di Mapolda, Kamis (30/04/2015) pagi.
Dari hasil penggerebekan, Barracuda berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil transaksi, seprei dan kondom yang masih ada cairan, bukti booking hotel dan handphone milik Papi Audy.
“Di handphone tersangka, ada sms-sms pemesanan perempuan yang semakin meyakinkan kami. Dari pengakuan tiga korban yang kami tahan, mereka memang dijajakan Audy. Ini termasuk prostitusi online, tapi lewat handpone yakni sms dan telepon. Kita cek apakah Audy pake BBM, ternyata tidak. Handphonenya hanya bisa buat sms dan telepon,” tambah Hilman disambung Kompol Arya.
Dipaparkan Hilman dan Arya, modus yang dilakukan Audy yaitu, terlebih dahulu merekrut PSK. Tapi ada juga PSK yang menawarkan diri sendiri untuk dijakakan papi Audy. Para PSK yang siap dijajakan kemudian ditampung di hotel. Audy menyediakan transportasi bagi para PSK yang rata-rata tinggal di kos-kosan menuju hotel. Di hotel itulah terjadi transaksi tersebut.
“Para korban papi Audy, rata-rata telah dewasa. Namun dari hasil pemeriksaan tim di handphone tersangka, ada juga pemesanan anak SMA dan SMP. Kita masih akan kembangkan apakah ada korban di bawah umur,” paparnya.
Sedang, harga PSK yang dijajakan Audy di dalam hotel seharga Rp 750 hingga Rp 1.5 juta per PSK. Papi Audy juga sering membohongi para PSK tentang uang yang didapat. Kadang jika pelanggan memberinya uang Rp 750 ribu, Audi mengaku hanya diberi Rp 600 ribu. Ia kemudian meminta komisi Rp 200 ribu, sehingga PSK hanya mendapat Rp 400 ribu. Jika dibooking di luar hotel harganya lebih tinggi mencapai Rp 2 juta per PSK. Di situ pula, papi Audy mendapat keuntungan ganda sebesar Rp 400 ribu.
“Audy ini sudah beroperasi selama 15 tahun. Per harinya ia bisa dapat enam pelanggan, masing-masing Rp 200 ribu. Jadi total per hari Rp 1.2 juta. Per bulan ia dapat Rp 36 juta. Selama 15 tahun, ia sudah mendapat Rp 6.480 miliar. Angka yang fantastis,” terang Hilman.
Atas perbuatan itu tersangka diancam dengan pasal pidana trafficking Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.(jenglen manolong)




















