Manado – Anggota Polda Sulut melalui Subdit IV Ranmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), dua pekan terakhir berhasil meringkus sembilan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di Kota Manado.
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing, SRO, FR, JK, CYL, HL, FI, SHM, JL, AJL. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 23 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek.
Ke sembilan tersangka yang merupakan sindikat Curanmor ini sendiri diringkus di beberapa tempat berbeda yakni, HL, FI dan SHM diringkus di Desa Torout, Minahasa Selatan, JL dan AJL di Kampung Doger, Kelurahan Pakowa, Kota Manado, serta SRO, FR, JK dan CYL di Perumahan CHT Desa Sea.
“Ditangan HL, FI dan SHM polisi berhsil menyita tiga unit sepeda Motor. Usai penangkapan HL, FI dan SHM, pada Kamis (5/2),Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (6/2), berhasil meringkus JL dan AJL,” kata Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik kepada sejumlah wartawan, Senin (16/2), di Mapolda.
Berhasil mengamankan lima tersangka kata Damanik, upaya pengejaran terus dilakukan, sehingga pada Senin (9/2), SRO, FR, JK dan CYL berhasil diringkus di Perumahan CHT Desa Sea.
“Sembilan tersangka yang merupakan sindikat Curanmor ini sudah mempunyai peran berbeda yaitu, SRO, FR, JK dan CYL berperan sebagai eksekutor, HL, FI dan SHM berperan sebagai penadah hasil curian. Untuk, JL dan AJL sendiri mempunyai peran sebagai penyedia angkutan dan penyedia pembeli,” beber Damanik sembari menambahkan sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 55, 56 dan 363 KUH Pidana.(jenglen manolong)




















