by

Agus Fatoni Umumkan UMP Sulut 2021 Rp3.310.723, Tetap Tertinggi Ketiga di Indonesia

Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021 diumumkan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni sebesar Rp3.310.723 di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Rabu (4/11/2020).

Jumlah UMP tahun 2021 tersebut tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP di 2020.

“Berdasarkan aturan Undang-undang, UMP Sulut tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.310.723,” ungkap Fatoni.

“Besaran UMP Sulut 2021 masih tertinggi ketiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua,” sambungnya.

Pemerintah Pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Menaker dengan No.M/11/HK.04/X/2020.

Pada surat tersebut disebutkan Menaker melihat kondisi ekonomi Indonesia belum pulih, sehingga para gubernur diminta untuk tidak menaikkan UMP pada 2021 demi kelangsungan ekonomi kedepan.

Robert Najowan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulut menyebut, keputusan penetapan UMP Sulut 2021 yang samadengan UMP 2020 sudah tepat.

“Itu melihat kondisi kita saat ini. Sekarang masih dalam masa pemulihan ekonomi. Banyak pengusaha atau perusahaan terdampak Covid-19. Kami pun sebelumnya memang mengusulkan UMP Sulut 2021 sama dengan tahun 2020,” bebernya.

Dalam rakor Dewan Pengupahan Nasional, lanjut Robert, Apindo juga mengusulkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikkan karena banyak pertimbangan di masa pandemi Covid-19.

“Jelas ini akan memberatkan pengusaha. Dan tentunya akan berdampak pada investasi nanti di daerah ini,” tuturnya.

Sementara itu, Tommy Sampelan dari Serikat Buruh menyayangkan penetapan UMP Sulut 2021 tidak mengalami kenaikkan.

Kata Sampelan, seharusnya Pemprov Sulut mengikuti PP 78 dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Setahu kami inflasi naik 1,42 persen dan pertumbuhan ekonomi 1,85 persen. Jadi kalau rumusnya sesuai aturan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambahkan menjadi 3,27 persen. Angka itu yang jadi patokan kenaikkan dengan dikalikan UMP Sulut 2020 Rp3.310.723. Naiknya sebesar Rp108.260,” jelasnya.

Comment

Leave a Reply

News Feed