Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Kembuan Kecamatan Tondano Utara mulai melakukan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Vaksinasi dilaksanakan di Kantor Desa, Jumat (17/12) pagi.
Hukum Tua Desa Kembuan Olke T Walalangi mengatakan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini sebagai bentuk mencapai herd immunity di Desa Kembuan, agar masyarakat bisa kebal terhadap COVID-19.
“Harapan kami, penyebaran COVID-19 yang masih mengancam ini semakin dapat diatasi. Tentunya kami berharap pula peran serta dan dukungan dari seluruh orang tua yang mempunyai anak usia 6-11 agar membawa anak mereka divaksin. Sebab, tanpa dukungan dari masyarakat, pemerintah akan kesulitan,” kata Walalangi.
Untuk anak usia 6-11 di Desa Kembuan yang wajib vaksin sendiri mencapai 160 orang. “Untuk Desa kami ini, anak usia 10-14 191, dan untuk usia 5-9 ada 162 anak. Jadi, untuk anak usia 6-11 ada sekitar 160 orang. Kami menargetkan akhir tahun ini bisa divaksin semuanya,” ujarnya.
Menariknya, bagi anak-anak yang divaksin, Hukum Tua membagikan buah apel sebagai hadiah atas keberanian anak-anak memberi diri untuk divaksin COVID-19.(fernando lumanauw)
Comment