Manada – Laboratorium kesehatan merupakan unit pelayanan yang sangat dibutuhkan dan berperan penting strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).
Karena itu laboratorium kesehatan dituntut memberikan pelayanan yang bermutu, salah satunya peningkatan mutu pelayanan dengan proses akreditasi. Demikian hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr Lisye Grace Punuh, Mkes melalui dr Frida Agu sebagai Kepala Balai Penunjang Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) Sulut ditemui di ruang kerja.
Dikatakannya, akreditasi laboratorium kesehatan adalah salah satu pengakuan yang diberikan oleh badan independen yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan kepada laboratorium kesehatan yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan lewat beberapa tahapan penilaian.
“Adapun tujuan akreditasi laboratorium untuk meningkatkan kualitas pelayanan dibidang laboratorium kesehatan dengan diberlakukannya Permenkes Nomor 411/Menkes/Per/111/2012. Maka menurut pasal 6 b dinyatakan bahwa laboratorium kesehatan mempunyai kewajiban mengikuti akreditasi laboratorium kesehatan yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) setiap 5 tahun sekali,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun yang dipersiapan Bapelkes Sulut, yakni persiapan penilaian akreditasi yaitu tujuan, administrasi dan pengelolahan, staff dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur mutu,pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan serta evaluasi yang menjadi syarat utama tahapan penilaian.(nix)




















