by

Bapenda Sulut Identifikasi PAP di Dua Perusahaan Air Mineral Guna Optimalkan PAD

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya adalah jenis Pajak Air Permukaan (PAP).

Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengatakan meskipun masih pandemi Covid-19, pihaknya tetap menjalankan tugas turun di lapangan mencari PAD.

Dengan menerapkan protokol kesehatan dirinya bersama tim ahli identifikasi PAP yang didampingi oleh Kabid Pajak Daerah dan Kepala UPTD PPD Minahasa Utara (Minut) bersama jajaran melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut, Rabu (27/1/2021).

“Ini sesuai dengan arahan pak Gubernur Olly Dondokambey dan pak Wakil Gubernur Steven Kandouw, harus terjun ke lapangan untuk mengoptimalisasi PAD,” tuturnya.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

“Besar nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah, diantaranya adalah Pajak Air Permukaan. Pajak Air Permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan.

Comment

Leave a Reply

News Feed