by

Bapenda Sulut Ikut Percepat Pembayaran Pajak Berbasis Digital

Manado – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara (Sulut) merevisi draft Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng bersama dengan perwakilan Bank Indonesia melakukan pertemuan, Jumat (19/2/2021) di Bapenda Sulut. Pertemuan yang juga diikuti Kepala Bidang Pajak June Silangen dan Kepala Bidang Retribusi LLP Lukman Lapadengan guna membahas Surat Keputusan pembentukan TP2DD.

Kepala Bapenda Sulut mengatakan revisi draft SK TP2DD untuk disesuaikan dengan kesiapan perangkat daerah yang terlibat, dalam mendukung program Gubernur untuk percepatan digitalisasi di Provinsi Sulawesi Utara.

Direncanakan TP2DD akan mulai disosialisasikan pada tanggal 5 April 2021.

“Pembentukan TP2DD ini untuk mempercepat proses pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah dengan transaksi berbasis digital yang akan diberlakukan baik bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara dengan harapan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah secara digital,” terang Atteng.

Comment

Leave a Reply

News Feed