Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Tinggi Kecamatan Kakas Barat, akhirnya menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun 2026, belum lama ini.
Hukum Tua Bukit Tinggi, Alfrintje Sahelangi mengatakan, adapun yang ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa ini yakni, turunan program Pemerintah Pusat seperti ketahanan pangan, pelayanan Posyandu, dan konvergensi Stunting.
“Selanjutnya, ada program Pengembangan Bumdes dan dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Lalu, ada juga kegiatan pembangunan infrastruktur seperti, jalan paving block, jalan usaha tani, penerangan jalan, peningkatan sarana prasarana air bersih, dan pengembangan Desa Wisata,” terang Sahelangi.
Lanjut, kata Sahelangi, semua program di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ini, akan terus menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang ada.
“Artinya, penggunaan anggaran semuanya akan mengacu pada perundangan yang berlaku. Karena, ada juga regulasi yang muncul belakangan setelah RKPDes ini ditetapkan. Jadi, tetap akan disesuaikan,” ujarnya.
“Khusus untuk pekerjaan infrastruktur, Pemdes Bukit Tinggi akan tetap melaksanakan dengan pola pekerjaan Padat Karya Tunai Desa,” imbuhnya.
Sementara, Camat Kakas Barat, Jeane Sumendap SP berharap, apa yang sudah ditetapkan ini bisa dipantau dan diawasi langsung oleh masyarakat.
“Masyarakat berhak mengawasi jalannya roda pemerintahan di desa. Silakan memberikan kritikan dan masukan bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan RKPdes ini, arau bahkan tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” pesan Sumendap.
Musrenbang RKPDes 2026 ini sendiri dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Ketua BPD Bukit Tinggi, Mihar Tambuak, Perangkat Desa, Pengurus BUMDes, Pengurus KDMP, Kader Posyandu dan KPM
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat.(fernando lumanauw)





















