Digigit Anjing, Evelin Gugat Pemilik Rp 1 Miliar

Manado – Tak pernah tersirat dibenak Haryanto sebagai pemilik anjing jenis Alaskan Husky harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Manado, karena digugat sang korban Engelin Sumendap (34).

Gugatan yang dilayangkan koban, akibat anjing tersebut menggigit bagian mulut yang berakibatkan cacat. Korban pun menggugat pemilik anjing dengan nilai uang sebesar Rp 1 milliar.

Gugatan yang dilayangkan Engelin melalui Kuasa Hukum Hendro Christian Silow SH ini bernomor 236/PDT.G/2014/PN.Mnd tertanggal 27 Juni 2014. Tergugat adalah Haryanto yang juga pemilik toko Central Aquarium dan Petshop.

Kronologis persoalan, 30 Maret silam, penggugat bersama suaminya datang ke took milik tergugat yang berlokasi dekat Fresh Mart Bahu.

Kala itu penggugat hendak membeli makanan hewan peliharaan.
Ketika hendak masuk ke dalam toko, penggugat melihat ada seekor anjing dengan ukuran cukup besar berlabel Alaskan Husky dilepas bebas berkeliaran tanpa diikat atau dikarantina. Secara tiba-tiba, anjing yang dapat jinak bahkan bisa sangat galak tersebut menyerang penggugat.

Tak pelak penggugat langsung terjatuh dan bersimbah darah. Serangan anjing tersebut menimbulkan sejumlah luka gigitan dibagian wajah, bibir dan bagian lengan.

Penggugat pun mengklaim ini akibat kelalaian pemilik toko yang membiarkan anjing itu berkeliaran.

Engelin bersama suaminya lantas meminta Haryanto untuk membayar atau mengganti biaya pengobatan dan perawatan hingga benar-benar sembuh total. Dengan itikad baik Haryanto tersebut, Engelin pun dirawat di RS Siloam Manado termasuk operasi plastik.

Engelin dirawat sejak 30 Maret hingga 5 April karena luka yang dialami sangat serius, bahkan bisa mengibatkan kematian. Biaya yang harus dibayar senilai Rp 49.714.455.

Namun belakangan ketika mengetahui biaya tindakan medik oleh RS yang terletak dibilangan Jalan Samratulangi tersebut, tergugat secara tegas dan terang-terangan menolak mengganti kerugian besar dan selalu menghindar.

Penggugat terpaksa merogoh koceknya sendiri. Saat itu suami penggugat berusaha untuk bertemu dengan tergugat dalam rangka membicarakan secara kekeluargaan.

Bahkan hingga saat ini, dimana penggugat masih menjalani perawatan pemulihan, tergugat juga tidak melaksanakan kewajibannya.

“Sangat pantas dan beralasan apabila penggugat yang telah dirugikan karena waktu dan konsentrasi kerja penggugat terbuang begitu saja karena pengurusan masalah ini.Untuk itu penggugat menuntut ganti rugi imateriil sebesar satu milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu empat ratus lima puluh lima rupiah. Dan mewajibkan tergugat mengajukan permintaan maaf lewat media cetak lokal dan nasional,” pinta Silow selaku Kuasa Hukum penggugat.

Sementara itu, dalam sidang, Rabu (29/10), yang dipimpin Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi SH MH, Uli Purnama SH MH serta Arkarnu SH MHum, dihadirkan dua saksi dari penggugat serta tergugat. Pihak tergugat dihadiri Kuasa Hukum masing-masing JM Sihite SH dan Rahma Rasjid SH.

Pada kesempatan itu pula dihadirkan rekaman CCTV yang diputar dan disaksikan seluruh penghuni sidang serta bukti berupa foto-foto korban.(Ay)

Tinggalkan Balasan