
Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Senin (19/05), membuka kembali 57 kotak suara di daerah pemilihan (Dapil) satu, dikarenakan gugatan dari Partai Hanura terkait perolehan suara, yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Devisi Hukum Komisinoer KPU Minahasa, Decky Paseki SH MH, kepada sejumlah media mengatakan, gugatan Partai Hanura ini mengenai selisih hasil perolehan suara antara formulir C1 milik calon legislatif (Caleg) dari Dapil Satu, Dady Oktavianus Turangan dan Caleg tingkat Provinsi Sulawesi Utara, di Dapil Minahasa, Jeffry J Mentu, dengan hasil perhitungan KPU Minahasa.
“Kami membuka kembali kotak untuk mengambil formulir C1 hologram di 57 kotak milik Dapil satu, untuk dipersiapkan menghadapi gugatan Partai Hanura di MK, yang akan kami bawah bersama KPU Provinsi Sulut,” ujar Paseki.
Pembukaan kotak suara ini sendiri disaksikan langsung Ketua Panwaslu Minahasa, Erwin Sumampouw ST dan pihak Polres Minahasa, yang diwakili Kabag Ops Polres Minahasa, Kompol Novri Pikoli dan Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Irnanda Oktora SIK SH.
Sementara, Ketua Panwaslu Minahasa, Erwin Sumampouw SE mengungkapkan, kehadiran pihaknya, hanya sebatas melakukan pengawasan.
“KPU mengundang Panwas untuk mengawasi pembukaan kotak. Jadi, kedatangan kami disini, sesuai regulasi yang ada dan hanya mengawasi pembukaan kotak suara oleh pihak KPU, atas permohonan gugatan dari partai Hanura, khususnya di Dapil I Minahasa,” ujarnya.
Sesuai materi gugatan Partai Hanura ke MK, selisih suara milik Caleg Dady Oktavianus Turangan di Dapil satu mencapai 7 suara dan Caleg Jefry J Mentu untuk Dapil Minahasa ada 119 suara.(fernando lumanauw)





















