by

Dinas PU ‘Warning’ Kontraktor, Hasil Pekerjaan Harus Sesuai Spesikasi

Minahasa – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa memberikan awasan kepada seluruh penyedia jasa konstruksi dan bangunan atau kontraktor, yang melakukan pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Minahasa 2015 ini, agar mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Awasan Kussoy ini sangat beralasan, menyusul salah satu proyek di Minahasa yakni pembangunan jembatan Koka-Kembes di Kecamatan Tombulu, saat ini sedang berhadapan dengan masalah hukum karena diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Bahkan, kasus yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Tondano ini telah menyeret tersangka dari pihak Dinas PU Minahasa, yakni AP alias Arie yang merupakan oknum PPK, serta oknum Direktur di PT Mitra Karya Persada Manado, ZJR alias Zenri.

Kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (17/06), Kepala Dinas PU Minahasa, Ir Jhon Kussoy MT mengatakan, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak bila tak ingin bermasalah dengan hukum.

“Kami menegaskan kepada para kontraktor yang memenangkan tender pekerjaan untuk tahun 2015 ini agar menghasilkan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam kontrak, karena bila tidak maka akan berhadapan dengan hukum,” tandas Kussoy.

Selain memberikan awasan kepada kontraktor, Kussoy juga menegaskan kepada seluruh pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PU Minahasa agar jangan main-main dalam pengawasan dan memberikan persetujuan dalam melakukan pembayaran bila pekerjaan tidak sesuai.

“Baik PPK maupun juga pengawas dari Dinas PU Minahasa dilapangan, harus melakukan tugas secara baik dan bertanggung jawab dan tidak kompromi kepada hal-hal yang terindikasi melanggar hukum,” tukasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed