DPRD Minut Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pertanggungjawaban APBD TA 2022, Ini Penyampaian Joune Ganda

Klabat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar sidang Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat dua Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan pembicaraan tingkat 2 Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok di ruang Paripurna DPRD Minut kelurahan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (18/7/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua DPRD Daniel Matthew Rumumpe dan Olivia Mantiri diikuti secara virtual Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, dan dihadiri Forkopimda, para anggota DPRD, para Kepala SKPD, Staf ahli, staf khusus, Direktur PD Klabat, PDAM, RSUD dan Camat.

Bupati Joune Ganda menyampaikan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di debat kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama-sama tim panitia khusus di DPRD telah melakukan pembahasan Ranperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan pada saat pembahasan akan kami tindaklanjut dalam proses penyusunan anggaran berikutnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2022 tentang Kabupaten Minahasa Utara kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK. Capaian opini WTP membuktikan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 ini setelah disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah akan disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan peraturan daerah kabupaten kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan evaluasi dan Perda tersebut, meliputi yang pertama evaluasi konsistensi kabupaten yang kedua evaluasi kebijakan yaitu dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD dan ketiga evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan atas landasan penyusunan rangkaian Kabupaten,” ujar Bupati.

Lanjutnya, kiranya kerja sama yang telah terbangun dengan baik dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan bersama.

“Semoga Tuhan senantiasa terus memberikan petunjuk dan bimbingan bagi kita semua menuju tata kelola pemerintahan yang baik efisien dan efektif dengan gerak cepat gerak bersama untuk mewujudkan perubahan dan kemajuan serta kesejahteraan berdasarkan iman dan gotong royong,“ kata Ganda.

Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi menerima pembicaraan tingkat dua Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan pembicaraan tingkat 2 Rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.(FerdinandRanti)

Tinggalkan Balasan

News Feed