Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini menyusul serangkaian pembahasan di tingkat DPRD Minahasa, setelah Pemerintah Kabupaten Minahasa menyerahkan buku Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas, yang diserahkan Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP, pada pembicaraan tingkat satu sebelumnya.
Selanjutnya, pada Rabu (23/09), Ranperda tersebut kemudian disetujui DPRD Minahasa, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan SE, didampingi Wakil Ketua Putri M Pontororing SS dan Adrie Kamasi SH MH, serta Sekretaris DPRD, Fabian Mendur.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa, Rommy Leke, menyatakan bahwa, seluruh fraksi di DPRD Minahasa menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Namun, sebelum sampai pada pengesahan final melalui evaluasi gubernur, lembaga legislatif menitipkan sejumlah catatan strategis, untuk menjadi perhatian Bupati dan seluruh jajarannya. Setidaknya, ada tiga catatan penting sebagai bahan evaluasi bersama.
Dimana, Legislatif meminta agar Pemkab Minahasa segera menyerahkan status realisasi seluruh pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, termasuk usulan reses sebelumnya yang belum terealisasi sebagai acuan anggaran berikutnya.
Selain itu, sinkronisasi perencanaan juga harus dipastikan untuk menjaga kejelasan antara aspirasi masyarakat, rencana pembangunan daerah, dan alokasi anggaran yang proporsional, dengan menempatkan sektor-sektor strategis seperti pelayanan publik dan infrastruktur sebagai fokus utama dalam pelaksanaan lanjutan.
Bupati RD, akan hal itu, menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dalam pembahasan yang dilakukan bersama Banggar DPRD dan Tum Anggaran Pemerintah Daerah Minahasa.
“Perubahan anggaran ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika daerah serta asumsi pendapatan dan belanja yang baru. Untuk itu, saya mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tidak memandang perubahan anggaran ini sekadar sebagai dokumen administratif belaka,” ujarnya.
”Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus mampu melaksanakan program secara tepat sasaran, meningkatkan realisasi anggaran, serta menghindari pemborosan,” imbuhnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP, jajaran Forkopimda Minahasa, Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi, para Asisten, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa, dan segenap Anggota DPRD Minahasa.(fernando lumanauw)

























