Manado – Perjuangan Elly Engelbert Lasut (E2L) untuk kembali maju memperebutkan posisi Nomor Satu di Sulawesi Utara (Sulut) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Sulut 2015, kembali terganjal.
Jika pada Pilkada 2010 lalu E2L kalah dari SHS salam pemilihan, kali ini dia kalah sebelum bertarung atau gagal menjadi pasangan calon, setelah KPU Provinsi Sulut resmi menyatakan E2L Tidak memenuhi syarat (TMS).
Tak lama setelah kabar buruk itu beredar, rumah kediaman E2L di Kelurahan Pakowa, Manado mendadak langsung ramai oleh kehadiran puluhan pendukungnya yang datang memberi dukungan kepada jagoan mereka.
Ekspresi sedih tampak terpancar dari raut wajah para pendukungnya yang sejak Pilkada 2010 lalu tetap setia mendukung sosok mantan terpidana kasus korupsi ini, untuk menjadi Gubernur Sulut Lima tahun ke depan.
Ketika ditemui di teras rumah sisi barat kediamannya, Elly tampak santai berbincang dengan sejumlah kader partai Golkar dan tim pendukungnya.
Dia menyambut ramah tamu yang datang dengan senyumnya yang khas, termasuk kepada sejumlah wartawan yang hendak meminta tanggapannya atas keputusan KPU yang tidak lolosnya dia menjadi calon gubernur bersama bakal pasangan calon wagub, David Bobihoe.
Kepada wartawan, E2L mengaku kaget dan kecewa dengan keputusan KPU provinsi Sulut yang dinilainya tidak fair, subjektif dan terkesan mengada ada, karena sesuai keputusan MK Hal 35, point 7 dan 9 jelas, bahwa mantan narapidana berhak untuk ikut pilkada.
“Saya bukan ahli hukum, namun saya menilai keputusan itu jelas sangat sukjektif dan terkesan ada skenario besar di balik keputusan itu,” ujarnya. Ia mengaku akan menggugat keputusan ini.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Senin (24/8/2015 resmi mengumumkan hasil pleno KPU Sulut tentang penatapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2015-2020 yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari Tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Sulut, Satu diantaranya dinyatakan TMS, yakni pasangan Elly Lasut – David Bobihoe, usungan Partai Golkar, Hanura, PKS dan Hanura.
Ketua Divisi Hukum dan Teknis Pemilihan, Ardiles Mewoh yang diberi kesempatan membacakan hasil penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon, menyatakan, pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw yang diusung PDI Perjuangan memenuhi syarat, baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Demikian juga untuk pasangan Maya Rumantir dan Glenny Kairupan yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra, memenuhi syarat.(tribunmanado.co.id)





















