HomepageIngat...Mulai Besok UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak Penghasilan 1%
Ingat…Mulai Besok UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak Penghasilan 1%
Tak Berkategori
Penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun berlaku mulai besok 1 Juli 2013.