Jelang Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, KPU Ingatkan UU No 1 Tahun 2015

Minahasa – Jelang pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara, tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengingatkan masyarakat tentang ketentuan pasal 185 dan 186 Undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Minggu (14/06) mengatakan, dalam pasal 185, UU no 8 tahun 2015 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

“Ketentuan dalam UU ini jelas, bila melanggar karena memberikan dukungan dengan identitas palsu maka akan berhadapan dengan hukum. Hal ini sebaiknya dapat diketahui semua masyarakat dalam memberikan dukungan kepada calon perseorangan,” terang Tinangon.

Tak hanya itu saja, ditambahkan Tinangon, dalam pasal 186 UU no 1 tahun 2015, pada ayat 1 juga disebutkan, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 72 juta.

“Pada ayat 2, anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten/ Kota dan KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 72 juta. Jadi, baik bagi masyarakat maupun penyelenggara Pilgub ini sebaiknya dapat memperhatikan UU ini,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan