by

Inilah Tarif Baru Angkutan Umum di Minahasa Sesuai Perbup JWS

Minahasa – Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2014, tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Minahasa, Selasa (18/11) siang tadi, di Kantor Bupati Minahasa, Tondano.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi siang tadi.

Dikatakan Tumundo, seiring dengan terjadinya kenaikan harga eceran tertinggi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diumumkan Presiden RI, Ir Joko Widodo, maka Bupati Minahasa didampingi Kepala Dinas Perhubungan Koomunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Royke Kaloh SH, telah menandatangani Perbup Nomor 16 Tahun 2014 ini, pengganti Perbup Nomor 07 tahun 2013.

“Dalam Perbup ini diatur tarif baru untuk penumpang umum dan pelajar atau mahasiswa. Dengan diterbitkannya Perbup No 16 tahun 2014 ini maka Perbup No 07 tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.

Berikut tarif baru yang ditetapkan Pemkab Minahasa dalam Perbup No 16 tahun 2014, diantaranya;

Tondano – Tonsea Lama, Rp 2.800,- (umum) dan Rp 2.400,- (pelajar/mahasiswa).

Tondano – Kampus Unima, Rp 5.100,- (umum) dan Rp 4.400.- (pelajar/mahasiswa).

Tondano – Eris Rp 5.100,- (umum) dan Rp 4.400.- (pelajar/mahasiswa).

Tondano – Kombi Rp 7.600,- (umum) dan Rp 6.500.- (pelajar/mahasiswa).

Tondano – Langowan Rp 8.300,- (umum) dan Rp 7.100.- (pelajar/mahasiswa).

Tondano – Kakas Rp 7.800,- (umum) dan Rp 6.600.- (pelajar/mahasiswa).

“Info selengkapnya untuk penetapan Tarif baru ini dapat di lihat oleh masyarakat umum di Terminal dan tempat umum lainnya atau di Kantor Dinas Perhubungan dan Kominfo Minahasa,” kata Tumundo.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed