Minsel – Seluruh perusahan di Minsel kembali diingatkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan yang bekerja di perusahan swasta.
Hal ini pun mendapat penegasan langsung dari Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Minsel, Ir Jefry Prang, dimana setiap perusahan harus memberikan THR kepada setiap karyawan yang bekerja di perusahan tersebut.
“THR itu harus perlu dibayarkan kepada setiap karyawan yang sudah lama bekerja dan baru beberapa bulan bekerja, harus menerima THR tersebut,”ujar Prang.
Lanjut dia juga, jikalau salah satu perusahan ketahuan tidak memberikan THR kepada setiap karyawan maka dari Dinasketrans Minsel akan malakukan tindakan kepada perusahan tersebut.
“Jikalau salah satu karyawan tidak mendapatkan THR, karyawan tersebut wajib melaporkan kepada kami, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada perusahan tersebut”, Tegas dia. (Jufan Dissa)

























