Manado – Kasus asusila ayah terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (28/1) kembali disidangkan dengan terdakwa,
Lelaki SM alias Sami (31), Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua. Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Matulesy menghadirkan ibu dan korban sendiri (9).
Dari kesaksian ibu korban, bahwa memergoki kalau suaminya saat itu sedang meniduri anaknya.
“Dia ada suruh beli ikan untuk makan, namun belum sempat beli, saya pulang kerumah. Saya penasaran kenapa pintu kamar terkunci. Akhirnya, saya melihat dibalik pintu yang berlubang, dan kaget ketika itu melihat suami saya sedang diatas anaknya,” katanya didepan Majelis Hakim, M Alfi Usup SH MH, dan Frankllin B Tamara SH MH.
Lanjutnya, setelah melihat kejadian tersebut, seketika itu juga berteriak dan mendobrak pintu.
“Sammi ngana beking apa itu anak,” teriak saksi.
Akhirnya pintu tersebut dibuka dan terdakwa tidak mengakui tindakan yang dibuatnya.
Sementar itu, saksi korban mengatakan kalau terdakwa (ayahnya) telah meniduri dirinya sebanyak dua kali disertai ancaman.
“Papa so dua kali ada tidur akang pa kita, kong papa bilang jangan bilang sapa-sapa kalau nda moo dapa pukul,”ujarnya.
Terdakwa yang mendengarkan kesaksian tersebut pun tidak membantahnya dan mengatakan semua keterangan saksi dan korban benar adanya.
Hakum pun menunda persidangan pekan depan dalam agenda tuntutan.
Awal mula kejadiaan terjadi, sekira pukul 20.00 wita, Sabtu (12/1) Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII , Kecamatan Paal Dua. Saat ibu korban, pergi belanja di Swalayan Borobudur, terdakwa sudah kebelet ngeseks memaksa anaknya untuk melakukan persetubuhan terlarang.
Bermodalkan jurus rayuan dengan ikat pinggang, pelaku sudah diseperti dirasuki setan langsung tancap gas menyetubuhi korban dan terjadi hubungan layak sensor.
Tengah asyik menikmati tubuh korban, akhirnya kepergok oleh ibu korban dari celah dinding.
Akhirnya istri dari terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya terdakwa terancam pidana pasal 82 ayat (3) tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ay)


























