Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dugaan pelanggaran izin tambang dan eksploitasi hutan oleh 22 perusahaan di 4 provinsi. Pelanggaran diduga merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar. Namun BPK Belum bersedia merilis identitas ke-22 perusahaan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan KPK.