Manado – Meski kasus korupsi puluhan miliar dana APBD Kota Tomohon 2009-2010 telah diputus Pengadilan Negeri Manado, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap saja mempersoalkannya hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Trianggoro Mukti, salah satu penyidik KPK, saat dihubungi, Kamis (21/01/2016), mengatakan kalau pihaknya telah mengajukan pendaftaran banding dan siap mengirim memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim.
“Kita telah ajukan banding sejak tanggal 13, dan sekarang siap memasukan memori bandingnya,” terang Mukti melalui telepone seluler.
Lebih lanjut, ditegaskannya, keterlibatan oknum lainnya sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, siap ditelusuri KPK usai kasus yang menjerat mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe ini, memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kita pastikan dulu kasus Epe ini memiliki inkrah tetap. Dan putusan banding Majelis Hakim dapat kami terima. Kemudian melakukan gelar perkara guna mengembangkan kasus dan menjerat oknum-oknum lainnya, yang bersama-sama itu,” jelas Mukti.
Diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Aminal Umam, bersama Hakim Anggota Darius Naftali, Vincentius Bannar, Wennynanda, dan Nich Samara, Jumat (08/01/2016) lalu, telah menyatakan Epe bersalah dan menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara. Sementara, KPK mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim, tak serta merta diterima KPK, mengingat putusan itu tidak 2/3 dari tuntutan. Bahkan, tidak capai 1/2 tuntutan. Akibatnya, KPK pun menempuh proses banding.(jenglen manolong)





















