Minahasa – Komisi Pemilihan Umum Daera (KPUD) Kabupaten Minahasa, menggelar rapat pleno, usai melakukan verifikasi perbaikan dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Ketua KPUD Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, ketika dikofirmasi CSN, Kamis 30 Mei 2013 mengatakan, waktu tujuh hari untuk verifikasi dokumen para bacaleg telah selesai dan kesimpulannya, dari 319 bacaleg yang memasukkan berkas, 318 dinyatakan lulus kelengkapan dokumen dan satu dinyatakan gugur, hasil keputusan rapat pleno.
“Hasil verifikasi terakhir menyatakan dari 319 bacaleg yang memasukkan berkas, ada satu bacaleg dari PAN di Dapil II yang ketika diberi kesempatan melengkapi dokumen yang kurang, hingga batas waktu terakhir tidak diperbaiki, maka dalam rapat pleno dinyatakan gugur. Jadi, totalnya sekarang ada 190 bacaleg laki-laki dan 128 bacaleg perempuan atau telah memenuhi 30 persen keterwakilan kaum perempuan,” terang Tinangon.
Menurut Tinangon, hasil rapat pleno akan diserahkan ke KPUD Provinsi Sulawesi Utara, untuk ditindak lanjuti.
“Selanjutnya segara dilakukan penetapan DCS (Daftar calon sementara, red), bila nama bacaleg dinyatakan tidak ganda di tingkat provinsi, karena bisa saja ada yang mendaftar di Minahasa tapi juga di Kabupaten/Kota lain,” terang Tinangon.